MMC Kobar - Dalam rangka tertib ukur pasar, Disperindagkop UKM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Alat UTTP) di pasar tradisional Kabupaten Kobar, Senin (19/8).
Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar melalui Kepala Bidang Perdagangan Muhamad Suhendra, mengatakan bahwa sidang tera/tera ulang ini dilaksanakan mulai Senin tanggal 19 Agustus s.d. 11 September 2024 pada beberapa pasar tradisional di empat kecamatan, yaitu di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama, Arut Selatan, dan Kumai.
“Kegiatan tera ulang ini dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli. Selain itu tera ulang juga dapat menjaga akuratisasi timbangan,” kata Suhendra, Selasa (3/9).
Suhendra menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, menyatakankan bahwa setiap alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan wajib di tera ulang 1 (satu) tahun sekali.
“Sidang Tera /Tera Ulang adalah istilah yang digunakan dalam kegiatan pelayanan tera/tera ulang Alat UTTP, dimana Alat UTTP yang akan ditera/tera ulang dalam jumlah banyak dan terkonsentrasi di satu tempat, misalnya pasar,” terangnya.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan ketika Sidang Tera / Tera Ulang berlangsung diantaranya pengujian timbangan, pengujian anak timbangan, reparasi timbangan untuk timbangan yang rusak, pembubuhan cap tanda tera dan pemasangan sticker pada Alat UTTP yang sudah diuji dan dinyatakan sah.
"Tujuan tera/tera ulang ini untuk memberikan kepastian kepada penjual agar tidak rugi dan pembeli juga tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan," pungkas Hendra.