MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri mengadakan layanan jemput bola administrasi kependudukan di Taman Rumah Betang, Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (13/11).
Layanan ini menyasar pelajar SMA/SMK sederajat yang merupakan pemilih pemula dalam Pilkada Serentak mendatang, dengan tujuan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, terutama KTP elektronik (KTP-el).
Selain dari Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Tim Dukcapil Kobar, kegiatan ini juga dihadiri dan difasilitasi oleh Camat Arut Selatan, Kepala Desa Pasir Panjang berserta Jajaran.
Tujuan layanan jemput bola ini adalah dalam rangka mendekatkan layanan adminduk kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan layanan yang mudah dan cepat. Layanan jemput bola ini merupakan upaya pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan publik. Metode jemput bola dilakukan dengan mengirimkan langsung petugas ke lokasi tertentu untuk mendekatkan layanan disekitar rumah-rumah warga.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kobar Tengku Muhamad Aqil Noor menjelaskan kegiatan jemput bola adminduk melayani berbagai dokumen kependudukan, yakni KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman, Pencetakan KTP el, Aktivasi IKD dan lain-lain.
Kegiatan jemput bola adminduk tersebut telah menyelesaikan 318 permohonan, dengan rinciannya, 30 NIK perekaman KTP-el, 97 foto ulang KTP , 71 cetak KTP-el, 23 cetak KIA, 37 cetak KK, Pindah datang 10, aktivasi IKD 41, akta perkawinan 1, 3 akta Kelahiran dan akta kematian 5.
“Adminduk bersifat sentral bagi masyarakat. Masyarakat hanya dapat mengakses berbagai pelayanan publik, seperti bantuan sosial, kesehatan, serta pendidikan, setelah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Aqil Noor.
Aqil Noor juga mengimbau agar masyarakat proaktif melaporkan berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas Dukcapil. Secara teori, keberhasilan program pemerintah bergantung pada faktor masyarakat sebagai subyek layanan, pemerintahannya, serta dukungan berbagai kelompok masyarakat (civil society).
Koordinator Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri Ridwan, menjelaskan bahwa saat ini semua pelayanan publik termasuk pemberian bantuan sosial dan subsidi wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tentunya pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh Dukcapil tapi harus berkolaborasi antar instansi pemerintah dan swasta dari pusat hingga kelurahan/desa/RT,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan sangat berperan strategis diberbagai aspek kehidupan. Meskipun bukan pelayanan dasar, namun administrasi kependudukan menjadi dasar untuk mendapatkan pelayanan dasar tersebut.