MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada si luar area Pasar Indra Sari bisa tertib dan berjualan sesuai dengan waktu yang diizinkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 331.1/374/SATPOLPP-DAMKAR.I/2021 tentang Larangan Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Arut Selatan. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan ada 7 ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh PKL yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Diantaranya adalah PKL di sekitar area Pasar Indra Sari dan di Lokasi lainnya yang diijinkan untuk berjualan, dapat melakukan kegiatan jual beli mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.
Setelah selesai melakukan kegiatan jual beli di semua area tersebut harus sudah steril dari semua aktifitas jual beli dengan batas waktu yang ditentukan paling lama 06.00 WIB. Dilarang melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Keamanan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 22 Tahun 2007 bahwa semua PKL harus tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Satpol PP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap PKL. Dalam menjalankan tugas sebagai Pengawasan dan Penertiban, tentunya Satpol PP selalu berkoordinasi dengan Dinas/Instansi terkait terutama dengan Aparatur Kewilayahan agar semua unsur dapat bersinergi dengan baik.
Sejak tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan berita ini disampaikan, Satpol PP Kobar gencar melaksanakan pengawasan terhadap para PKL khususnya pedagang yang berada di depan Pasar Indra Sari Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yang berjualan dan menggelar dagangannya di bahu-bahu jalan dan di trotoar.
Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan pihaknya masih akan menurunkan anggota Satpol PP untuk berjaga di depan Pasar Indra Sari yang berada di luar area pasar untuk mengawasi para PKL ini.
"Saya menugaskan beberapa Anggota Satpol PP secara bergiliran untuk melakukan penjagaan di area tersebut mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB setiap harinya," tegasnya.
"Selama inikan PKL berjualan di tepi jalan, sehingga kondisi jalan jadi sempit arus kendaraan juga kerap terhambat dengan adanya PKL yang berjualan," tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor : 331.1/374/SATPOL PP-DAMKAR.I/2021 PKL boleh berjualan di luar pasar, namun terdapat batasan waktu yaitu mulai pukul 15.00 WIB, sehingga fungsi jalan yang berada di depan pasar tidak terhambat atau menjadi menyempit.
Majerum juga mengingatkan kepada anggotanya untuk lebih persuasif dan humanis dalam menangani PKL tesebut. "Artinya di depan pasar Indra Sari masih perlu penjagaan, kami berharap ada atau tidak adanya anggota yang berjaga mereka bisa tertib," tutupnya. (Humas Pol PP)