MMC Kobar - Dalam rangka sinkronisasi pelaporan data-data lokasi pengadaan tanah yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) pada Jumat (22/7) menggelar Sosialisasi Data Lokasi Indikatif Pengadaan Tanah dan Basis Data Pengadaan Tanah Tahun 2022.
Rapat koordinasi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perkim Samuel dan dihadiri Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng Madurahani selaku Narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa kepala OPD terkait, perwakilan TNI/polri dan jajaran Kantor Pertanahan Kobar.
Narasumber Madurahani menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah meliputi pengajuan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah oleh instansi yang memerlukan tanah, serta pembentukan pelaksana pengadaan tanah oleh Kepala Kantor Wilayah BPN atau kepala kantor pertanahan.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 53 sampai dengan pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 juncto pasal 82 sampai pasal 95 Permen ATR/KBPN Nomor 19 Tahun 2021,” terang Madurahani.
Madurahani menambahkan, selama ini pengadaan tanah skala besar dengan ukuran 5 ha keatas wajib dilaporkan ke ATR/BPN. Demikian pula untuk pengadaan tanah skala kecil berupa 5 ha kebawah diminta tetap melaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.
“Penilaian dalam proses pengadaan tanah dibagi 2, yaitu Penilai Appraisal dan Penilai Publik. Penilai Appraisal langsung dibawah ATR BPN. Khusus menilai tanah tidak memiliki batas/kadaluarsa jangka waktu. Berbeda halnya dengan penilai publik/barang jasa yang memiliki batas waktu,” paparnya.
Di akhir sosialisasi, Madurahani selaku perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng meminta kerjasama kepada seluruh jajaran OPD di Kobar untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap data-data terkait pengadaan tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar. (piri/disperkim kobar)