MMC Kobar — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Seksi Ketertiban Umum melaksanakan giat patroli pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat (23/5), pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Ketertiban Umum, Muhammad Ali, didampingi Regu 5 yang beranggotakan lima personel Satpol PP. Titik kegiatan berlangsung di sepanjang Jalan Iskandar dan Jalan Ahmad Wongso.
Di Jalan Iskandar, tim Satpol PP melakukan audiensi dengan manajemen dan staf usaha kuliner Mie Gacoan terkait perizinan usaha dan bangunan. Pihak Mie Gacoan bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen perizinan, yaitu Surat Izin Usaha dan Surat Izin Bangunan. Satpol PP mengapresiasi sambutan ramah dari manajemen dan staf Mie Gacoan serta kerja sama yang baik dalam proses pengawasan.
Selanjutnya, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan pendataan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Ahmad Wongso guna pemetaan dan penataan kawasan niaga informal.
Pada hari yang sama, tim juga menindaklanjuti laporan warga di Jalan Pasanah terkait adanya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan lingkungan sekitar. Satpol PP segera mengamankan ODGJ tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Amir Hadi, menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan PBG, pendataan PKL, serta pengecekan izin usaha dan bangunan, seluruh anggota diminta untuk mengedepankan sikap ramah, sopan, dan santun.
“Saya juga menekankan kepada seluruh anggota agar selalu cepat tanggap terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait penanganan ODGJ, serta senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam penanganannya,” tegas Amir Hadi.