Pj Bupati Budi Santosa Apresiasi Kesepakatan bersama Kemitraan PT Korintiga Hutani dengan Masyarakat

Agu

02

Post by
Comment:0

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dan PT Korintiga Hutani telah resmi menandatangani naskah kesepakatan bersama terkait kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan di 11 desa dan 1 kelurahan yang berada pada konsesi PT Korintiga Hutani seluas 4.530 hektar. 

Penandatanganan naskah kesepakatan ini dilakukan pada Selasa (1/8) di Aula Kantor Bupati, sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi dan Lahan (Perdirjen PHPL) KLHK Nomor : P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Penjabat (Pj) Bupati Budi Santosa menilai penandatanganan naskah kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan kemitraan yang berkelanjutan antara pihak swasta dan masyarakat dalam upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar. 

Budi Santosa juga menyampaikan apresiasinya terhadap PT Korintiga Hutani yang telah menginisiasi kesepakatan ini. "Filosofinya adalah bagaimana kita bisa bekerja sama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama di lingkungan sekitar konsesi hutan ini,” kata Budi Santosa.  

Budi Santosa juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari kesepakatan kerjasama ini. Menurutnya, implementasi kesepakatan ini harus didorong secepatnya agar manfaat bagi masyarakat sekitar dapat segera dirasakan. 

“Yang terpenting agar segera disusun perjanjian yang lebih rinci untuk mengatur kerjasama ini," ujarnya.

Kemitraan kehutanan ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi kelompok tani hutan untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang baik antara PT Korintiga Hutani, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga berbagai potensi dan sumber daya di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. (rib/prokom setda)



Link Aplikasi