MMC Kobar - Penjabat (Pj) Anang Dirjo berdialog dengan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-KSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pada Senin (10/10) ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus audiensi dengan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan ini diserahkan petisi yang diwakili oleh Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat kepada pemerintah daerah untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Empat poin utama dalam petisi tersebut ialah segera mencabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khsusnya Cluster Ketenagakerjaan beserta turunannya.
Poin kedua yaitu menolak penggunaan aplikasi saat pengisian BBM di semua SPBU. Poin ketiga, DPC KSPSI meminta untuk mengembalikan dasar kenaikan upah pekerja ke PP Nomor 78 tahun 2015.
Di butir keempat, DPC KSPSI juga meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP, pihaknya mempertanyakan apakah pembahasan RUU KUHP itu sudah melalui proses dan sesuai prosedur agar tidak saling bertabrakan.
Pj Bupati Anang Dirjo menyambut baik pertemuan pagi ini dan menilai ini adalah kegiatan yang positif.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai media untuk saling bersilaturahmi dan berdialog dengan seluruh stakeholder,” kata Anang.
“Jika ada beberapa beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan membantu melakukan mediasi demi kepentingan para pekerja dan perusahaan,” imbuhnya.
Anang Dirjo menilai jika antara perusahaan dan pekerja harus sinergi. “Perusahaan, para pekerja dan pemerintah adalah satu kesatuan, jika terdapat hak-hak pekerja yang dirasa belum maksimal dipenuhi, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi,” ujar Anang Dirjo.
Pertemuan ini juga dihadiri Forkopimda, OPD terkait dan 13 organisasi serikat buruh KSPSI di masing-masing perusahaan. (rib/prokom kobar)