MMC Kobar – Tim Yustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melaksanakan giat operasi Pemasangan Stiker terkait penunggakan pajak daerah/reklame di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Rabu (5/10).
Tim gabungan operasi yustisi ini terdiri Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan pihak kelurahan yang ada di Kecamatan Arsel.
Pemasangan Stiker “Belum Melunasi Pajak Daerah (Pajak Reklame)” ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 4-5 Oktober 2022. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di lima kelurahan yaitu Kelurahan Raja, Kelurahan Baru, Kelurahan Madurejo, Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Mendawai.
Kegiata ini bertujuan untuk mengetahui sampai dimana wajib pajak patuh dan taat terhadap kewajibannya, baik dari segi perizinan maupun pemahaman terhadap pajak reklame tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan dan Pengembangan PAD Bapenda Kobar Nuriasih mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar pendapatan asli daerah khususnya pada pendapatan pajak reklame dapat dimaksimalkan.
“Sebelumnya kami juga telah melaksanakan operasi pemasangan stiker belum melunasi pajak daerah untuk sarang burung walet,” kata Nuriasih.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, pihaknya selalu siap melaksanakan tugas-tugas serta bersinergi dengan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Terlebih lagi dengan Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan serta memaksimalkan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak reklame yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Majerum. (humas pol pp & damkar)