MMC Kobar - Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menyelenggarakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Iskandar Kotawaringin Barat pada Senin (21/11).
Pejabat Lelang Kelas 1 Arin Sulistyaningsih mengungkapkan bahwa lelang BMN ini terdiri dari Particulate Sampler/Analyzer/Counter dengan nilai limit sebesar Rp2.077.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp1.038.500.
“Berdasarkan penetapan jadwal lelang nomor S-515/KNL.1202/ 2022 tanggal 09 November 2022 disebutkan bahwa pelelangan BMN tersebut akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding),” terang Arin.
“Dan bagi calon peserta lelang dapat mendaftar dan/atau membuat akun terlebih dahulu melalui website lelang.go.id,” tambah Arin.
“Pembuatan akun sangat mudah, hanya dengan mengisi data diri, mengunggah KTP dan NPWP serta nomor rekening bank yang aktif sudah bisa mengikuti lelang. Selain bisa dibuka melalui website, lelang.go.id juga bisa diunduh melalui play store, yaitu Aplikasi Lelang Indonesia,” terangnya.
Tujuan pembuatan akun ini, lanjut Arin, agar mempermudah peserta lelang untuk mengetahui objek lelang yang sedang diselenggarakan di KPKNL seluruh Indonesia.
“Jumlah uang jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan uang jaminan yang telah disyaratkan. Setoran uang jaminan harus diterima oleh KPKNL Pangkalan Bun selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai, yaitu pada Jumat (18/11),” tambahnya.
Arin juga menegaskan, jika pemenang lelang tidak segera melunasi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pada hari berikutnya pemenang lelang dinyatakan wanprestasi, kemudian uang jaminan lelang yang sudah dibayarkan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
“Objek yang dilelang dalam kondisi fisik apa adanya (as is), peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak adanya pengumuman. Objek lelang dapat di lihat di Gedung Radar BMKG, Jalan Topar, Pasir Panjang, Pangkalan Bun,” imbuhnya.
“Segala risiko dan konsekuensi atas biaya-biaya yang tertunggak melekat atas objek lelang menjadi tanggungjawab pemenang lelang,” tutup Arin. (dind.kpknlpbun)
Ayo Ikut Lelang !!! Kunjungi website resmi DJKN hanya di lelang.go.id