MMC Kobar - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (16/03) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi pengembangan jaringan infrastruktur di daerah perbatasan antar kabupaten tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan proses pembuatannya.
Selain itu, anggota DPRD Kotim juga melakukan konsultasi membahas terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam pengembangan permukiman dan tahapan dalam pembuatan PBG.
Kepala Dishub Kobar melalui Kasubbag Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Endri Suryansyah menyampaikan bahwa pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam proses pengembangan permukiman.
“Perlunya kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan permukiman, pusat kegiatan maupun infrastruktur lainnya yang dituangkan kedalam dokumen Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai bahan untuk pembuatan maupun dalam proses persetujuan bangunan gedung,” jelas Endri.
Endri menambahkan, setiap rencana pembangunan permukiman, infrastruktur, dan pusat kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
“Hal tersebut telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 99 ayat 1,” imbuhnya. (vgs/dishubkobar)