MMC Kobar - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kobar di Aula Bappedalitbang Kamis (24/8).
Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah seperti dokumen RPJMD.
Konsultasi Publik I KLHS RPJMD ini menghadirkan narasumber dari Yayasan Kaleka dan diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan dari Sekretariat DPRD, Polres Kobar, Badan Pusat Statistik, UPT KPHP Kobar Unit XXII dan Unit XXVI Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, 18 OPD yang menjadi walidata indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Kobar, NGO serta akademisi dari Universitas Antakusuma.
Kabid Perencanaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem DLH Kobar Endro Budi Utomo ketika dimintai keterangan terkait esensi KLHS menyatakan bahwa KLHS merupakan instrumen pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan tersebut.
“KLHS yang diintegrasikan dalam kebijakan, rencana dan program pembangunan akan mencegah kemerosotan kualitas lingkungan hidup tak hanya di masa sekarang namun juga di masa mendatang,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala DLH Kobar Fitriyana juga mengatakan, upaya pengarusutamaan kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ini sangat penting, karena pelaksanaan pembangunan selama ini selain telah meningkatkan keuntungan ekonomi, juga telah mengakibatkan kemerosotan kualitas lingkungan hidup dan persoalan sosial.
Menurutnya, degradasi kualitas lingkungan hidup dan persoalan sosial ini terkait erat dengan perumusan kebijakan, rencana dan program pembangunan yang tidak ramah lingkungan atau tidak kompatibel dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, penanggulangannya harus dimulai dari pengambilan keputusan pembangunan. Nah, dalam hal ini termasuk pengintegrasian KLHS ke dalam RPJMD Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya.
Selain itu, Fitriyana juga menyatakan bahwa proses penyusunan KLHS RPJMD yang dilaksanakan pada tahap awal perencanaan pembangunan ini akan memberi kesempatan untuk mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta memperkirakan dampak lingkungan hidup potensial, termasuk yang bersifat komulatif jangka Panjang dan sinergistik baik di level Kabupaten Kotawaringin Barat maupun Provinsi Kalimantan Tengah.
Hanya saja untuk mewujudkannya, diperlukan keterlibatan dan penyelarasan multi aktor dari berbagai sektor dan lembaga. Oleh karena itu, dalam kegiatan Konsultasi publik tersebut ia mengharapkan agar peserta memberikan masukan secara aktif terkait isu-isu strategis dalam proses penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kobar Tahun 2023-2026 ini.
Pembangunan berkelanjutan umumnya didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan kita saat ini tanpa menghilangkan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Maka sebagai salah satu daerah yang sedang melakukan pembangunan, pemerintah Kobar memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan hidup dari degradasi sekaligus mengarusutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap perencanaan pembangunan sehingga alam tetap lestari sampai generasi anak cucu kita nanti! (Sinta/dlh kobar)