MMC Kobar — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan (SP), bertempat di Rilex Resto pada Senin (11/11). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perkimtan, Edy Rahman.
Edy Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Standar Pelayanan yang berlaku di Disperkimtan, sekaligus mensosialisasikan peran baru yang diemban dinas tersebut sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2024.
"Melalui FKP ini, kami harapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan kami dan semakin memahami apa itu Standar Pelayanan," ujar Edy.
Dalam forum tersebut, setiap bidang di Disperkimtan mempresentasikan Standar Pelayanan yang berlaku. Bidang Pertanahan menyampaikan SP terkait Pengesahan Siteplan, sementara Bidang Perumahan Rakyat memaparkan SP untuk Penyerahan Aset PSU dan Penerbitan Surat Izin Pemakaman. Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman turut memaparkan SP terkait Pengajuan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perangkat OPD, Baznas, camat, lurah, kepala desa, Rukun Kematian (RKM), ketua RT, serta perwakilan dari kalangan developer. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta memberikan berbagai saran dan kritik, terutama mengenai Standar Pelayanan untuk Penerbitan Surat Izin Pemakaman, yang mendapat perhatian paling banyak.
Menanggapi antusiasme peserta, Kepala Bagian Organisasi Setda, Eddy Kusnandar, menyampaikan bahwa masukan dari peserta akan ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya FKP sebagai wadah untuk perbaikan kualitas layanan publik, baik di Disperkimtan maupun bagi Kabupaten Kotawaringin Barat secara keseluruhan.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi oleh seluruh perwakilan yang hadir, sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.