MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Barat) kembali menggelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Madurejo, Jumat (16/02) pagi.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan Nur Soleh menyampaikan bahwa Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi di tingkat sekolah dasar.
“Diharapkan melalui Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ini, dapat memberikan edukasi, menambah pengetahuan serta menumbuhkan kesadaran kepada anak-anak tingkat sekolah dasar tentang betapa pentingnya mengutamakan aspek-aspek dalam keselamatan berlalu lintas.” jelas Soleh.
Nur Soleh mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dibeberapa sekolah dasar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi tentang hal-hal penting yang perlu diperhatikan dan ditaati untuk keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 5 Madurejo tersebut, digelar dengan 2 sesi. Sesi yang pertama menyasar pada siswa-siswi kelas 4, 5, dan 6. Sedangkan pada sesi kedua menyasar pada siswa-siswi kelas 1, 2, dan 3.
Selain itu, Nur Soleh juga mengimbau kepada siswa-siswi SDN 5 Madurejo yang masih berusia dibawah 12 tahun agar tidak mengendarai sepeda listrik. “Karena sepeda listrik dalam aturannya boleh digunakan anak usia 12 tahun keatas dan juga sepeda listrik tersebut tidak digunakan dijalan raya,” tegasnya.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mengimbau dan mengajak para guru serta wali murid agar selalu waspada dan menjaga anak-anak kita untuk tidak sembarang mengendarai sepeda listrik. Karena sudah ada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui,” tambah Soleh.
Selanjutnya personel Dishub Kobar dalam materi Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas yang disampaikan oleh Ayu Yarfaul Umaroh menjelaskan beberapa aspek yang perlu ditaati dan dipatuhi dalam berlalu lintas.
Aspek-aspek tersebut yakni rambu-rambu lalu lintas, metode menyeberang jalan dengan baik dan benar, metode penggunaan helm dengan baik dengan benar, serta aturan yang harus dipatuhi dalam berlalu lintas lainnya. (vgs/dishubkobar)