MMC Kobar – Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palangkaraya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi tertib pengguna SFR dan alat/ perangkat telekomunikasi untuk instansi pemerintah, pelaku usaha, dan internet service provider (ISP) di Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Brits Pangkalan Bun, Kamis (24/8).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kobar Tengku Ali Syahbana. Ali Syahbana mengatakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pandangan bagaimana tata cara dan regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk itulah spektrum frekuensi perlu diatur dan dikelola dengan baik guna menstimulus pembangunan sosial dan ekonomi, serta untuk menciptakan kondisi SFR yang tertib, efektif, efisien dan tidak menimbulkan gangguan frekuensi radio yang dapat merugikan, terutama bagi sarana telekomunikasi yang menyangkut keselamatan jiwa manusia yaitu navigasi dan penerbangan,” terang Tengku Ali Syahbana.
Kegiatan ini adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam menjalankan amanat peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 7 tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Insya Allah, kegiatan ini akan dapat semakin membuka wawasan kita bersama dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi khususnya di provinsi kalimantan tengah pada umumnya,” lanjutnya.
Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Ketua Balmon Rohmudin bahwa kegiatan yang dihadiri juga oleh Kabupaten Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara dan Seruyan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengguna agar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan teknis alat/ perangkat telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).
“Sosialisasi ini untuk menertibkan pengguna frekuensi radio, penggunaan perangkat yang standarisasi sesuai peruntukkannya,” ucap Rohmudin.
Lebih lanjut Rohmudin mengatakan bahwa Spektrum Frekuensi Radio ini merupakan sumber daya alam yang terbatas, untuk itulah harus dimanfaatkan dengan baik sesuai ketentun teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo, digunakan secara legal dan dilengkapi dengan ijin stasiun radio.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan paparan materi dari tiga orang narasumber yakni Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan alat/perangkat telekomunikasi Priska Wina, Kepala Stasiun Meteorologi Iskandar/ BMKG Pangkalan Bun Aqil Ihsan dan Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio dan Konsultasi Publik Domi Wahyu Sih Widhiarto. (Dsy/ Diskominfo Kobar)