MMC Kobar - Senin (27/11), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperinagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2023 tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Akselerasi Pemberdayaan UMKM Lokal.
Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perindagkop Alfan Khusnaini, dan dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah, OPD, dan para pelaku usaha se-Kabupaten Kotawaringin Barat dengan jumlah orang yang hadir sekitar 113 orang.
Alfan menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha mikro serta meningkatkan kapasitas pemasaran produk usaha mikro. Pada acara ini juga sekaligus diserahkan bantuan hibah kepada 5 kelompok pelaku usaha yang terdiri dari, kelompok pelaku usaha Muda Kkarya di Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai, Kelompok pelaku usaha Permata di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kelompok Pelaku usaha Despot Berkah di Desa Riam Durian di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kelompok Pelaku Usaha Alun-alun Istana Kuning Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan, Kelompok Pelaku Usaha Kopi Kapitan di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.
Plh Sekretaris Daerah Juni Gultom dalam sambutannya mengatakan kepada para pelaku usaha UMKM agar dapat saling bersinegi dan terus memantapkan kualitas produknya.
“Pelaku UMKM juga diharapkan dapat saling bertukar informasi terkait peluang pasar dan juga harus melek digital agar dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman karena teknologi dapat dijadikan sarana pemasaran produk dengan jangkauan yang sangat luas,” tutur Juni Gultom. (disperindagkop ukm)