Pemkab Kobar Ikuti Rakor Tata Kelola Pelayanan Publik bersama KPK RI

Jul

31

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri undangan rapat koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pelayanan Publik Guna Peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2023 Wilayah Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, (Kalteng) Kamis  (27/07/2023).

Hadir dalam Rakor tersebut Plh Sekretaris Daerah Kobar Juni Gultom didampingi Kepala DPMPTSP Kamaludin, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamri, Kepala Dinas Kesehatan Achmad Rois, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rody Iskandar, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kobar Edie Faganti.

Rakor secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden mewakili Sekda Provinsi Kalteng. Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Herson menegaskan bahwa peran KPK RI sangat penting sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Namun KPK RI tidak dapat bekerja sendiri. Seluruh elemen masyarakat termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) perlu terlibat dan mendukung upaya KPK. 

“Upaya pemberantasan korupsi adalah agenda Nasional yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Herson juga menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan pikiran sebagai upaya pencegahan korupsi. Sehingga harapannya penyelenggaraan pemda di Provinsi Kalteng dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan dapat membangun kesadaran serta integritas diri terhadap perilaku korup.

Dalam kesempatan tersebut, Herson mengapresiasi KPK RI atas peran sertanya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Kalteng. Sinergitas antara KPK RI, pemda, instansi pemerintah terkait, dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pencegahan korupsi di daerah.

Mengakhiri sambutannya, Herson berharap Rakor ini dapat memberikan manfaat bagi Pemda dalam meningkatkan budaya Anti Korupsi di lingkungan Aparatur Negara, dan memperkuat komitmen untuk mendukung segala upaya Pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK RI di Provinsi Kalteng.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPR RI Irawati yang hadir sebagai narasumber memaparkan, IPAK merupakan alat ukur perilaku anti korupsi pada masyarakat. IPAK mengukur perilaku korup skala kecil, yaitu penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan 9 nilai anti korupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil). 

Semakin tinggi nilai IPAK (mendekati 5) maka semakin tinggi pula budaya anti korupsinya. “IPAK Provinsi Kalteng tahun 2022 3,96,” terangnya.

Sementara itu, narasumber dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Raden Biroum, dalam paparannya menyatakan bahwa maladministrasi dan korupsi adalah dua hal yang berbeda namun sukar untuk dipisahkan. 

“Maladministrasi meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan,” paparnya.

Raden Biroum menambahkan, sebagai upaya pengawasan maladministrasi, Ombudsman melakukan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Maka tahun 2022 kami melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 Tahun 2009, terhadap 15 Pemda se-Kalteng. Tujuannya agar ada perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara pelayanan.” pungkasnya.

Di akhir paparannya, Biroum menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2022 di Provinsi Kalteng, yaitu C untuk Provinsi Kalteng dengan poin 77,58, sedangkan Kobar memperoleh C dengan poin 70,91. (tyas/dpmptspkobar)



Link Aplikasi