Pengumuman Penerimaan Calon Direksi Perumda BPR Marunting Sejahtera Periode 2023-2028

Jul

24

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera Periode 2023-2028. 

Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 001/TIMSEL/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Calon Pengawas Pemumda BPD Marunting Sejahtera, H. Akhmad Yadi yang juga selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pendaftaran mulai dibuka tanggal 21-28 Juli 2022 pukul 08.00-16.00 WIB atau pada jam kerja. Adapun persyaratan menjadi Calon Direksi Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali, 
  4. berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
  5. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang balk, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda BPR Bank Marunting Sejahtera,
  6. memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan  strategis dalam rangka pengembangan Perumda BPR Marunting Sejahtera yang sehat; 
  7. memiliki reputasi keuangan yang baik;
  8. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  9. memahami manajemen perusahaan, 
  10. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perbankan; 
  11. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dibuktikan dengan surat  keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik 
  12. memiliki sertifikat kompetensi sebagai direksi BPR yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi. 
  13. bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat atau di wilayah kabupaten/ kota lain di Provinsi  Kalimantan Tengah atau di wilayah kabupaten/ kota di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat; 
  14. tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit,
  15. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana  yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah; 
  16. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  17. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
  18. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati, Wakil Bupati, Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat kedua menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar

Tahapan seleksi Calon Direksi Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah sebagai berikut :

  1. Pengumuman Penerimaan Calon Direksi;
  2. Pendaftararan Calon Direksi;
  3. Seleksi Berkas Calon Direksi;
  4. Rapat Seleksi Berkas oleh Tim Seleksi;
  5. Uji Kelayakan Dan Kepatutan oleh Tim Seleksi;
  6. Penyampaian Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Bupati Kotawaringin Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM);
  7. Uji Kompetensi (Uji Kelayakan dan Kepatutan) pada Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah;
  8. Penyampaian Hasil Uji Kompetensi (Uji Kelayakan dan Kepatutan) Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah kepada Bupati Kotawaringin Barat;
  9. Penetapan Direksi Perusahaan Umum Daerah BPR Marunting Sejahtera 2023 – 2028.

Surat lamaran yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat Up. Sekretariat Tim Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera, Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam  Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir minimal Strata Satu (S1) yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang;
  4. Copy sertifikat kompetensi sebagai direksi BPR yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
  7. Surat keterengan (Referensi) minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
  8. Pas foto warna ukuran 4x6 cm terbaru sebanyak 5 lembar;
  9. Daftar silsilah keluarga dalam hubungan sampai dengan derajat ketiga;
  10. Surat pernyatan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
  1. Bersedia untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dibidang perbankan;
  2. Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan;
  3. Tidak sedang dalam pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi Direksi Bank Perkreditan Rakyat.
  4. Tidak memiliki kredit macet;
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan.
  6. Tidak merangkap jabatan pada bank atau lembaga lain;
  7. Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
  8. Tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank.

Untuk berkas-berkas persyaratan dapat diunduh di link ini

(diskominfo kobar)



Link Aplikasi