MMC Kobar - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Koperasi dan UKM, Senin (27/3) di Aula Inspektorat Daerah, Pangkalan Bun. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pengurus koperasi dan pelaku UMKM se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kobar Alfan Khusnini. Dalam sambutannya Alfan Khusnaini menyampaikan tujuan kegiatan ini digelar dalam rangka membangun atau memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi para pengurus koperasi dan pelaku UMKM atau pelaku usaha.
“Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Koperasi Pelaku UMKM ini sangat penting. Karena para peserta atau pelaku usaha mendapatkan pengetahuan bagaimana solusi yang harus ditempuh jika ada persoalan hukum yang terjadi,” ujar Alfan.
Lebih lanjut Alfan mengatakan, dalam melakukan kegiatan usaha, pelaku UMKM tentu tidak terlepas dari permasalahan, terlebih pada saat dan pasca pandemi Covid-19. Untuk itu, pihaknya berharap melalui layanan bantuan hukum, para pelaku usaha bisa mendapatkan angin segar dari setiap persoalan yang dihadapi.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Kepala UPT Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM Yandi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi koperasi dan pelaku usaha sesuai PP Nomor 7 tahun 2021 terkait pemberdayaan UKM.
“Kegiatan ini terkait dengan penyuluhan hukum untuk pengurus koperasi dan pelaku UMKM apabila terjadi perselisihan di bidang hukum, maka kami akan memfasilitasinya,” ujarnya.
“Kami juga dalam kegiatan ini mengundang praktisi hukum sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kecil menengah terkait perselisihan hukum jika dialami oleh pelaku UMKM dan pengurus koperasi,” imbuhnya. (disperindagkop ukm kobar)