MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2023-2026, Senin (20/3).
Acara peluncuran dan sosialisasi Rencana Aksi SP4N-LAPOR! yang diadakan di Aula Bupati Kobar ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Plt Sekretaris Daerah Kobar Juni Gultom menyampaikan kepada seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah dan masyarakat yang hadir bahwa peluncuran rencana aksi ini merupakan upaya konkret Pemkab Kobar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat Kobar dapat melaporkan keluhan atau saran terkait pelayanan publik secara cepat dan mudah secara online (daring) dengan harapan respons terhadap keluhan tersebut juga bisa lebih cepat," ujar Juni Gultom.
“Tidak hanya itu, dengan penggunaan yang optimal, data aduan dan aspirasi yang masuk melalui SP4N-LAPOR! nantinya dapat digunakan untuk pertimbangan pengambilan keputusan atau kebijakan, perencanaan daerah, dan alokasi anggaran pemerintah Kobar,” imbuhnya.
Rencana Aksi SP4N-LAPOR! yang diluncurkan dalam acara ini merupakan hasil dari rangkaian lokakarya, penilaian mandiri, dan diskusi yang diselenggarakan sejak akhir tahun 2022 lalu dengan dukungan dari USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR). Rangkaian tersebut telah sukses menghimpun berbagai ide dan masukan dari tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan, para administrator SP4N-LAPOR!, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah yang terlibat.
Sebagai sebuah kesatuan rangkaian kegiatan, sosialisasi yang dilakukan pada acara peluncuran ini juga dimaksudkan untuk memastikan agar petugas pelayanan publik dan aparatur pemerintahan Kobar paham dan dapat menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai sarana memproses pengaduan atau saran yang masuk dari masyarakat.
USAID SEGAR sendiri mendukung pemanfaatan SP4N-LAPOR! untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama yang terkait pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Contohnya, jika masyarakat menemukan ada kasus kebakaran lahan dan pencemaran lingkungan, maka bisa diadukan melalui SP4N-LAPOR!.
Secara umum, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan serta aspirasinya secara satu pintu melalui berbagai saluran komunikasi SP4N-LAPOR!, yaitu website lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708 serta aplikasi perangkat Android dan iOS. Beragam aduan dan aspirasi tersebut akan terjaga kerahasiaannya dan selanjutnya terintegrasi dengan setiap penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Dengan demikian, harapannya penyelesaian masalah pelayanan publik yang dikeluhkan bisa berjalan dengan lebih cepat. Di tingkat nasional, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pada sesi dialog publik dalam acara ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kobar Rody Iskandar menambahkan, Pemkab Kobar berharap melalui rencana aksi SP4N-LAPOR!, pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi menjaga kualitas pelayanan publik yang baik.
"Kami mengajak seluruh elemen pemerintahan di Kobar mendukung dan mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan atau saran," pungkas Rody Iskandar. (diskominfo kobar)