Pemkab Kobar Gelar Rakor Persiapan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Sep

27

Post by
Comment:0

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan rapat koordinasi persiapan pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Senin (26/9). Rakor yang digelar di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol ini diikuti beberapa unsur perwakilan dari dinas dan badan terkait seperti BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP dan Damkar, RSUD Imanuddin Pangkalan Bun dan BNNK serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tengku Ali Syahbana saat membuka rapat menyampaikan, rapat kali ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Kejari Kobar nomor : B-1215/O.2.14/Cp.1/09/2022 tanggal 20 September 2022 perihal Permohonan Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dalam keadaan diperlukan, pemerintah daerah akan memfasilitasi sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah bagi Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk sementara waktu,” kata Tengku.

“Namun untuk kelengkapan-kelengkapan penunjangnya seperti dokter dan para medisnya serta apa yang akan dilakukan oleh balai rehabilitasi ini nantinya harus ada pembicaraan lanjutan kepada semua pihak yang terkait untuk dukungannya. Karena ini melibatkan banyak pihak dan program ini akan dilaksanakan dalam jangka panjang, maka perlu persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya,’’ lanjutnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti menambahkan, Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebelumnya telah diluncurkan oleh Menko Polhukam secara serentak pada bulan Juli lalu.

“Merujuk pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, maka untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah kita perlu persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, manajemen sumber daya manusianya seperti yang sudah disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra,” jelas Edie.

Edie menambahkan, apabila merujuk ke Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pasal 4 ayat (5), bisa dijadikan sebagai landasan pemerintah daerah untuk mempercepat penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sebelum mengakhiri rapat koordinasi, Tengku Ali Syahbana menyampaikan, nanti akan diadakan kembali pertemuan lanjutan untuk mematangkan persiapan penyediaan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Kobar.

“Karena wilayah Provinsi Kalteng termasuk sepuluh wilayah dengan tingkat kasus penggunaan narkoba yang terbilang tinggi,” pungkasnya. (badan kesbangpol kobar)



Link Aplikasi