MMC Kobar – Dinas Pemberdayaaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lamandau melakukan koordinasi ke Balai Pemasyarakaran (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun.
Koordinasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar kedua instansi khususnya dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (23/09).
Rombongan DP3AP2KB Kabupaten Lamandau yang turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak, Denny, diterima langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) M. Arfandy beserta Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Wayan Iryawan.
"Dalam penanganan perkara ABH, DP3AP2KB Kabupaten Lamandau perlu melakukan koordinasi ke Bapas Pangkalan Bun, untuk mendapatkan arahan sehingga dalam penanganan ABH dapat berjalan dengan baik, sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ucap Denny.
Kabapas Pangkalan Bun M. Arfandy menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten Lamandau.
"Saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi kordinasi yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten Lamandau walaupun harus menempuh perjalanan yang cukup jauh," kata Arfandy.
"Kita sama-sama menyadari bahwa dalam penanganan ABH tidak dapat dilakukan oleh satu instansi melainkan harus dilakukan secara bersama-sama sehingga hak anak untuk mendapatkan pendampingan dalam proses peradilan pidana dapat terpenuhi sesuai dengan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA," pungkasnya. (bapas pbun)