MMC Kobar - Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera tanggal 13 September 2022, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
Pelamar Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas adalah :
Nomor Pendaftaran |
Nama |
Keterangan |
001 |
Didik Hendrianto, SE., MM |
Berkas Lengkap dan Memenuhi Syarat |
Pelamar Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Berkas adalah sebagai berikut :
Nomor Pendaftaran |
Nama |
Keterangan |
002 |
Teja Darmaja Adi Putra, S.Kom |
Tidak memenuhi Syarat |
003 |
M. Anjas Dwi Herwanto, S.T. CRBD. CRBC |
Berkas Tidak Lengkap |
Catatan :
Selanjutnya Pelamar Calon Anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan Lulus Seleksi Berkas berhak untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah BPR Marunting Sejahtera, dengan Agenda Sebagai Berikut :
Ujian tertulis akan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2022 Pukul 08.30 WIB s.d Selesai bertempat di Ruang Rapat Bupati Kotawaringin Barat Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Lantai II).
Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2022 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Rapat Bupati Kotawaringin Barat Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Lantai II).
Psikotes akan dilaksanakan pada tanggal 20 s.d 23 September 2022 pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Konfirmasi kehadiran peserta dapat melalui Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum Daerah BPR Marunting Sejahtera HP/WA. 0812 5103 6515 (Misriyadi, S.H., M.H) dan 0821 4943 6333 (Dony Chandra, S.Ak) pada Jam Kerja.
A. Seluruh proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera dilaksanakan dengan akuntabel dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
B. Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (diskominfo kobar)