MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan uji kompetensi bagi PNS yang mengajukan mutasi masuk ke lingkungan Pemkab Kobar.
Uji kompetensi masuk angkatan ke empat tahun 2022 ini dilaksanakan pada Selasa (30/8) bertempat di gedung CAT BKPP dan diikuti oleh 10 peserta.
Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati menjelaskan, seharusnya ada 11 peserta yang dijadwalkan mengikuti uji kompetensi ini, namun hanya 10 orang yang hadir. “Satu orang tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Aida.
Aida menjelaskan uji kompetensi masuk ini dimaksudkan untuk menyaring kompetensi PNS sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan. Sejak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di lingkungan Pemkab Kobar, maka uji kompetensi masuk menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilalui, selain tahapan administrasi.
“Nantinya setelah tes akan diketahui gambaran terkait potensi, kompetensi dan motivasi masing -masing peserta,” ujar Aida lagi.
Lebih jauh Aida menjelaskan bahwa uji kompetensi dilakukan secara selektif dan obyektif. Kesesuaian profil potensi dan kompetensi peserta akan disesuaikan kebutuhan organisasi, kualifikasi, peta jabatan dan formasi yang tersedia di Pemkab Kobar.
“Hasil uji kompetensi akan kami olah menjadi bahan telaahan dan pertimbangan kepada PPK dalam mengambil kebijakan,” terang Aida.
Terakhir Aida mengingatkan kepada peserta agar kelak nantinya jika diterima menjadi ASN di Pemkab Kobar tidak menuntut jabatan. Untuk itu pihaknya meminta surat pernyataan tidak menuntut jabatan dalam persyaratan administrasi.
“Saya berharap agar kalian konsisten dan berkomitmen untuk memenuhi pernyataan itu,” pungkas Aida mengakhiri penjelasannya. (bkpp kobar)