MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan mutu layanan, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen Palangkaraya, Jasa Raharja dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terkait Penjaminan BPJS pada kasus kecelakaan lalu lintas. Rapat ini digelar pada Jumat (17/6) di Aula Pertemuan gedung RSSI Pangkalan Bun.
Direktur RSSI Pangkalan Bun dr. Fachruddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini ialah koordinasi tentang terkait Penjaminan BPJS pada kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam rapat koordinasi ini, diharapkan didapatkan kesepakatan dalam hal penjaminan terhadap kecelakaan kerja, dimana pada sebelumnya hak tersebut masih ditanggung oleh BPJS Kessehatan yang dimana harusnya ini sudah masuk dalam ranah PT Jasa Raharsa (Persero).
“Dengan adanya rapat koordinasi ini tentunya akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan yang akan kita berikan ke masyarakat. Hal-hal yang terkait dengan kebijakan itu akan kita terus follow up dengan saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi,” kata Fachruddin.
Para narasumber yang diundang menjelaskan regulasi yang telah ditetapkan baik menurut undang-undang, Permenkes atau Peraturan Presiden. Salah satu narasumber, Kepala BPJS Kobar, Totok, menjelaskan bahwa penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 141/PMK.02/2018 adalah PT Jasa Raharja (Persero).
“Harapannya dengan adanya rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terkait penjaminan BPJS pada kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Totok. (rssi pbn)