Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas: Sekretaris Daerah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas: Bagian Pemerintahan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari:
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam,
Bagian Administrasi Pembangunan,
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,
Asisten Administrasi Umum, terdiri dari : Bagian Umum Bagian Organisasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan