Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:
-
Sekretaris Daerah;
-
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
- Bagian Pemerintahan, terdiri dan:
Subbagian Administrasi Pemerintahan;
Subbagian Administrasi Kewilayahan; dan c)
Subbagian Kerja Sama dan. Otonomi Daerah.
- Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
Subbagian Bina Mental Spritual;
Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
Subbagian Kesejahteraan Masyarakat.
- Bagian Hukum, terdiri dari:
Subbagian Peraturan Perundang-undangan;
Subbagian Bantuan Hukum; dan
Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
-
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dan:
- Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dan:
Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
Subbagian Perekonomian; dan
Subbagian Sumber Daya Alam.
- Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
Subbagian Penyusunan Program;
Subbagian Pengendalian Program; dan
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari:
Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan. Secara Elektronik; dan
Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
-
Asisten Administrasi Umum, terdiri dan:
- Bagian Umum, terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
Subbagian Keuangan.; dan
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
- Bagian Organisasi, terdiri dan:
Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana; dan
Subbagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, terdiri dan:
Subbagian Protokol;
Subbagian Komunikasi Pimpinan; dan
Subbagian Dokumentasi Pimpinan.
-
Kelompok Jabatan Fungsional