MMC Kobar - Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai bantuan keuangan bagi partai politik (Banpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus partai politik pada Senin, (8/8), bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kobar.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol beserta jajaran serta perwakilan pengurus partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kobar, antara lain PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan serta Partai Berkarya.
Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap bantuan baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh penerima bantuan, yakni aturan hukum, hak dan kewajiban. Pengurus parpol harus menaati aturan terkait bantuan yang diberikan. Setelah hak (bantuan) diberikan, parpol wajib memberikan pertanggung jawaban berupa laporan pertanggungjawaban.
"Diharapkan para pengurus parpol untuk dapat bersinergi dengan Badan Kesbangpol Kobar dalam hal koordinasi administrasi, dan mengharapkan banpol yang diberikan diprioritaskan untuk pendidikan politik kepada masyarakat," tutur Edie.
Sementara itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kobar, Geger Suharmono mengatakan akan mendorong para pengurus parpol setelah mendapatkan banpol agar segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Banpol tahap 1.
“Lpj tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebelum disalurkan Banpol Tahap 2 di bulan Oktober-Nopember mendatang. Serta diharapkan pengurus parpol memaksimalkan pelayanan konsultasi terkait bantuan keuangan bagi partai politik di Kesbangpol Kobar,” teran Geger. (humas badan kesbangpol kobar)