MMC Kobar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas serentak seluruh Indonesia, Jumat (3/2). Kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah ini diikuti 33 provinsi dan dicatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).
Untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kegiatan Gemapatas 2023 dicanangkan di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan dengan total sebanyak 1.000 patok batas tanah. Kegiatan ini dihadiri Pj Bupati Kotawaringin Barat, unsur Forkopimda, kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kobar Febri Effendi, Camat Arut Selatan, Lurah Madurejo, tokoh masyarakat dan para pemilik tanah.
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar yang berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah atas terselenggaranya kegiatan Gemapatas di Kabupaten Kobar ini.
“Kegiatan Gemapatas ini akan di-launching oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, insan pertanahan serta seluruh masyarakat pemilik tanah,” ungkap Anang Dirjo.
Pj Bupati menerangkan, untuk Gemapatas di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 10.000 patok batas bidang tanah. Sedangkan di Kabupaten Kobar sebanyak 1.000 patok batas tanah yang tersebar di Kelurahan Madurejo 480 patok batas, Kelurahan Mendawai 400 patok batas, Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng 120 patok batas.
“Pencanangan Gemapatas yang dilaksanakan di seluruh Indonesia pada hari ini adalah sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023,” kata Anang Dirjo.
“Gemapatas ini juga sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” imbuhnya.
Pj Bupati juga mengajak setiap pemilik tanah untuk bersama-sama memastikan setiap bidang tanah/lahan yang dimiliki sudah terpasang tanda batas, baik yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat. Sehingga terhindar dari sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, ataupun oleh mafia tanah.
“Apabila terjadi perselisihan batas atau sengketa batas, utamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dapat meminta bantuan dari pamong desa atau kecamatan untuk melakukan mediasi,” tutup Anang Dirjo.
Pada acara ini juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis sertipikat tanah dari Pj Bupati Kobar kepada pemilik tanah serta penyerahan penghargaan atas kontribusi kegiatan Gemapatas 2023. (fnd/diskominfo kobar)