MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) pada 25 September 2023 menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka.
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung mengungkapkan bahwa surat edaran Bupati Kobar tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka tersebut ditujukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di wilayah Kobar.
“Kendaraan-kendaraan angkutan yang bermuatan seperti tanah/pasir, pupuk, semen, sawit, batu kerikil, ataupun barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu atau dapat mengganggu pengendara / pengguna jalan lainnya diminta agar saat beroperasional dapat menggunakan penutup bak ataupun penutup muatan,” tegas Daniel, pada Rabu (04/10).
“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas. Sehingga perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional,” tambahnya.
Pada surat edaran tersebut diterangkan hal-hal sebagai berikut :
Daniel menambahkan, personel Dishub Kobar telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.
“Kembali diimbau dan diminta kepada seluruh operator atau sopir kendaraan angkutan barang bak terbuka yang beroperasional diwilayah Kobar, pada saat beraktivitas di jalan agar dapat menutup bak/muatannya,” tutup Daniel. (vgs/dishubkobar)