MMC Kobar - Untuk menjamin ketersediaan daging sapi menjelang Idul Fitri 1444 H, Dinas Pertanian (Distan) Kobar gelar rapat koordinasi bersama OPD dan stakeholder terkait di kantor Distan, Senin (17/4). Rapat koordinasi ini dihadiri Kepala Bidang Pasar Disperindagkopukm, Kepala UPT RPH, Ketua Aspepsi, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet dan para pedagang musiman jelang Idul Fitri.
Kepala Dinas Pertanian Kobar Kris Budi Hastuti menyampaikan jelang Idul Fitri tentu lonjakan permintaan daging sapi meningkat, biasanya disertai dengan bermunculannya pedagang daging sapi musiman.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2021 bahwa Setiap pedagang pasar dan pemilik kios daging dilarang memperjualbelikan daging sapi, kambing dan domba yang hewannya disembelih/ dipotong di luar Rumah Potong Hewan (RPH) milik pemerintah daerah,” jelas Kris.
”Daging yang dijual di pasar adalah daging yang telah berstempel serta dibuktikan dengan adanya surat keterangan kesehatan daging (SKKD) yang berasal dari UPT RPH,” lanjut Kris.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemotong Sapi menyampaikan bahwa selain wajib memotong sapi yang diperjualbelikan di UPT RPH, pedagang daging sapi musiman harus mempunyai lapak di pasar, tidak berjualan di sembarang tempat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UKM Kobar Titik Elly Wina menyampaikan, pihaknya telah mensosialisasikan tentang larangan pedagang daging sapi untuk berjualan di luar area yang telah ditentukan. Disperindagkop UKM akan menyiapkan los (lapak) untuk pedagang daging sapi musiman.
”Jelang hari raya Idul Fitri, kami telah menyiapkan lapak untuk pedagang daging sapi musiman sehingga penjual daging sapi tidak berjualan di sembarang tempat,” tutur Titik.
Perwakilan Pedagang Musiman mengaku siap untuk mengikuti peraturan yang berlaku dengan memotong sapi yang diperjualbelikan di UPT RPH.
Komitmen dari pedagang daging sapi untuk memotong sapi di UPT RPH tentu akan berdampak pada peningkatan layanan pemotongan sapi.
Dinas pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan siap untuk melayani lonjakan pemotongan sapi jelang Idul Fitri 1444 H.
”Kami berharap, semua stakeholders, baik Aspepsi, pedagang sapi musiman dan pemerintah daerah secara bersama-sama bersinergi dalam melaksanakan amanat Peraturan daerah nomor 19 tahun 2021 agar dapat terwujud jaminan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” tutup Kris.(n2k_Distankobar)