DLH Kobar Laksanakan Serangkaian Kegiatan KLHS

Sep

08

Post by
Comment:0

MMC Kobar – Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Barat di Aula Hotel Andika, Selasa (29/8).

Pelaksaan kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun KLHS dalam rangka memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) termasuk dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah seperti dokumen RPJPD.

Kegiatan ini dimulai dengan Kick Off Meeting yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Syahrudin serta diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan dari Polres Kobar, UPT KPHP Kobar Unit XXII dan Unit XXVI Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BNN, RSUD Sultan Imanuddin, 22 OPD yang menjadi walidata indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Kobar, NGO serta akademisi dari Universitas Antakusuma. 

Dalam sambutannya, Syahrudin mendorong keterlibatan berbagai sektor dan lembaga dalam proses penyusunan KLHS RPJPD ini, baik sebagai tim penyusun maupun menyediakan data dukung yang diperlukan sehingga dokumen yang dihasilkan berkualitas.

Menurut Kabid Perencanaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya DLH Kobar, Endro Budi Utomo, penyusunan dokumen KLHS RPJPD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kobar melalui DLH ini memiliki beberapa tujuan. 

Yang pertama yaitu memberikan masukan dalam analisis kondisi pencapaian TPB sekaligus memberikan gambaran kondisi pencapaian TPB sebagai dasar merumuskan skenario pembangunan berkelanjutan. 

Yang kedua, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi target pencapaian TPB tanpa upaya tambahan dan/atau dengan upaya tambahan sesuai periode RPJPD, dengan tetap memperhatikan masa pencapaian TPB. 

Dan ketiga, pengintegrasian hasil dan rekomendasi KLHS ke dalam RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2045. 

“Penyusunan KLHS RPJPD ini perlu dilakukan terutama untuk menyelaraskan dinamika kebijakan pembangunan yang saat ini terjadi seperti program-program dalam RPJMN, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, adanya percepatan dan pemerataan program pembangunan ekonomi kawasan di Kabupaten Kotawaringin Barat, percepatan proyek strategis nasional, revisi Perda RTRW Kabupaten Kotawaringin Barat, dan lain-lain,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DLH Kobar Fitriyana juga menyatakan bahwa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) RPJPD memiliki pengaruh besar terhadap kondisi kualitas lingkungan hidup. 

“Selama ini, kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam umumnya disebabkan adanya KRP yang kurang mengantisipasi implikasinya pada lingkungan hidup. Makanya, KLHS ini perlu kita susun untuk mencegah implikasi negatif dari KRP yang mungkin muncul sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Perencanaan Pembangunan yang selama ini dilaksanakan seringkali menempatkan tujuan pembangunan ekonomi berbenturan dengan tujuan perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain itu, target pencapaian tujuan ekonomi juga belum diimbangi dengan target pencapaian tujuan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. 

Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma perencanaan pembangunan ke arah yang lebih proporsional antara pencapaian tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.  Salah satu upaya pencapaian tujuan tersebut dapat ditempuh melalui pengintegrasian KLHS dalam proses pembangunan! (Sinta/dlh kobar)



Link Aplikasi