Distan Kobar Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya

Feb

12

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) didampingi dokter hewan melakukan pemeriksaan kesehatan di halaman kantor Dinas Pertanian, Selasa (7/2). Pemeriksaan hewan inidalam rangka memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya (HPM).

Dokter Hewan Dinas Pertanian beserta tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap 131.300 ekor (1.300 box) anak ayam ras broiler/pedaging umur 1 hari (Day Old Chicken/DOC) milik PT JAPFA Comfeed Tbk Hatchery Pangkalan Lada yang akan dikirim/dilalulintaskan dari Pangkalan Bun ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan hewan dinyatakan memenuhi persyaratan dan bebas dari penyakit, sehingga dapat dilanjutkan untuk pengiriman hewan tersebut,” ujar Sofyan, yang merupakan tim dokter Dinas Pertanian Kobar.

Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Hotni Purba menerangkan setelah pemohon (PT JAPFA) memperoleh Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah), selanjutnya dilakukan pemeriksaan di daerah asal (Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai prasyarat teknis untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH/Animal Health Certificate).

“Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan dan SKKH dari daerah asal  merupakan dokumen yang diwajibkan untuk lalu lintas HPM, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut Hotni menjelaskan, terbitnya Permentan 17/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah risiko masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) dari dan keluar daerah antar wilayah kabupaten/ provinsi/ antarpulau. 

“Melalui peraturan ini maka lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dapat terawasi dengan baik. Sehingga diharapkan bagi setiap pelaku usaha di bidang peternakan dapat menjalankan prosedur yang berlaku untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan di daerah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat,“ jelas Hotni. (distan kobar)



Link Aplikasi