MMC Kobar - Dalam rangka meberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam hal pelayanan perizinan berusaha, pemerintah pusat mengembangkan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha dapat melakukan pengurusan perizinan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) secara mandiri atau melalui pendampingan pada DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Barat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (22/11) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui Diskusi Grup Terfokus (Focused Group Discusison) Penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 45 orang peserta dari tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, perwakilan organisasi profesi, LSM, perwakilan media massa, perwakilan admin media sosial, dan perangkat daerah terkait perizinan dan instansi vertikal serta BUMN.
Acara ini dilaksanakan di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun yang beralamat di jalan A.Yani KM.2 Pangkalan Bun, dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kobar Akhmad Yadi.
Dalam sambutannya Akhmad Yadi mengatakan keikutsertaan masyarakat merupakan wujud dan upaya sinergisitas antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun Kabupaten Kobar yang lebih baik. Salah satunya dalam hal peningkatan pelayanan publik sehingga bisa mendorong pelaksanaan kemudahan berusaha di kabupaten kotawaringin Barat.
“Pemerintah daerah melalui Dinas PMPTSP diharapkan agar terus berinovasi dalam hal memberikan kemudahan-kemudahan pelayanannya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” tutur Akhmad Yadi.
Kegiatan ini mengundang nara sumber Analis Kebijakan Muda Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Fanoeel Thamrin, S.T.,M.Kom. Sebagai Moderator dalam kegiatan ini dipandu oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kobar Rody Iskandar.
Fanoeel Thamrin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpan RB RI nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan menyebutkan perihal komponen standar pelayanan yaitu meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, serta pengaduan, saran dan masukan.
“Stigma dalam pelayanan publik yang paling utama dan yang paling dilihat adalah tata kelolanya yang baik dari segi sarana dan serta sikap SDM yang baik yaitu mindset-nya mereka harus melayani bukan untuk dilayani. Hasil dari pengaduan masyarakat juga bisa sebagai bahan dalam melakukan Forum Konsultasi Publik,” kata Fanoeel Thamrin.
Diakhir acara Kepala Dinas PMPTSP Kamaludin mengatakan keberhasilan dalam pelayanan publik ini didasarkan pada komitmen dan konsisten sebagai pondasi dari pelayanan publik. (dpmptsp/srimas)