MMC Kobar - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Transaparansi BKAD Kobar. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari pada Selasa (10/9). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Pejabat Perencanaan lingkup Pemkab Kobar.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah menjelaskan tentang Edaran Bupati tentang Penyusunan RKA SKPD Tahun Anggaran 2025 bahwa Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk di verifikasi oleh TAPD dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu II Kabupaten Kobar Eka Taurus Susanto didampingi Kepala Bidang Anggaran, Mashuri.
Eka Taurus menjelaskan, verifikasi RKA-SKPD dilakukan secara paralel dengan reviu RKA-SKPD TA 2025 yang dilaksanakan oleh APIP. Penyempurnaan RKA SKPD hasil verifikasi dan reviu APIP sebagai dasar Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menyusun Ranperda tentang APBD TA 2025.
“Selanjutnya akan diajukan ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Eka Taurus.
Sementara itu Kabid Anggaran BKAD Kobar Mashuri menyampaikan, saat ini Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 sudah memasuki tahap verifikasi oleh TAPD dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.