MMC Kobar - Pandemi Covid-19 telah membawa perubahan dalam berbagai sektor di Indonesia. Sektor yang dimaksud diantaranya ada sektor pendidikan, sosial ekonomi, kemasyarakatan, dan tak luput pula sektor pemerintahan.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah terus bekerja keras untuk melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi masyarakat, dimana salah satunya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali melanjutkan Program Keringanan Utang di Tahun 2022.
Hal ini diungkap Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN Lukman Effendi pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom pada Maret lalu.
Program Keringanan Utang Tahun 2022 ini merupakan program lanjutan dari Program Keringanan pada Tahun 2021. Kepala KPKNL Pangkalan Bun Widiyantoro turut mendukung sepenuhnya program ini dan menghimbau agar seluruh pegawai KPKNL Pangkalan Bun dapat menjadi wadah untuk menyebarluaskan informasi ini.
“Program Keringanan Utang masih berlanjut di tahun 2022, optimalkan kesempatan ini dan informasikan kepada seluruh debitur kita agar tidak terlewatkan kesempatan ini,” pungkasnya.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang. Adapun kriteria Penanggung Utang yang dapat memperoleh program keringanan utang adalah :
Bagi penanggung utang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021 oleh KPKNL Pangkalan Bun maka pengajuan Keringanan Utang dapat disampaikan paling lambat 15 Desember 2022. Pemberian keringan berupa seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Adapun keringanan utang pokok yang diberikan oleh pemerintah sebagai berikut:
Jika pelunasan dilakukan dalam periode tertentu maka akan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebagai berikut :
Pengecualian bagi piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, Piutang biaya perkuliahan/sekolah, dan Piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban.
Segera manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2022. Informasi lebih lanjut terkait syarat pengajuan Keringanan Utang dan informasi lainnya dapat menghubungi KPKNL daerah setempat. (dind.kpknlpbun)