MMC Kobar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola pendapatan daerah secara modern dan inovatif. Salah satu langkah terbaru adalah pengembangan aplikasi digital untuk memantau penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan bahwa mulai 5 Januari 2025, "Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," ujarnya.
"Maka dari itu diperlukan pengembangan aplikasi yang bertujuan untuk mempermudah proses kerja pemerintah daerah," tambah Ikhsan.
Pengembangan aplikasi ini diperkenalkan dalam kunjungan kerja Bapenda ke PT Citracom Inti Persada di Jakarta, Selasa (14/01). Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pencatatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PKB dan BBNKB.
Aplikasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah memantau aliran penerimaan pajak secara real-time, memberikan data yang akurat, sekaligus mempercepat proses pelaporan. Kepala Bapenda menyatakan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Pengembangan aplikasi ini juga diharapkan menjadi salah satu solusi strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemerintah daerah mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan mitra strategis, untuk mendukung implementasi inovasi ini.
Dengan langkah ini, Bapenda optimis mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pendapatan daerah demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja
Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!