MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN), Rabu (14/6).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Badan Kesbangpol ini dibuka langsung oleh Kaban Kesbangpol Edie Faganti. Dalam sambutannya Edie menyampaikan pelaksanaan FGD dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ranperda tentang tentang P4GN-PN di Kabupaten Kobar.
“Kegiatan ini juga sekaligus untuk melaksanakan amanat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN,” kata Edie.
Lebih lanjut Edie menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menjelaskan bahwa untuk menetapkan rancangan peraturan daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
"Naskah akademik harus dipandang sebagai hal yang krusial, bukan sebagai hal yang parsial dari suatu pembuatan raperda. Karena dalam pembuatan naskah akademik tersebut akan termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu raperda," jelas Edie.
Ditambahkannya pula, pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan penyalahggunaan narkotika perlu adanya payung hukum sebagai dasar untuk mengatur keterlibatan banyak pihak, serta adanya pemberdayaan masyarakat seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, swasta, organisasi masyarakat dan keterlibatan pemerintah daerah.
“Dari FGD ini diharapkan muncul suatu gagasan atau terdapat masukan saran dan aspirasi masyarakat, organisasi perangkat daerah maupun akademisi terkait pembentukan peraturan daerah tentang P4GN, yang nantinya dapat dijadikan sebagai solusi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Kobar dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahggunaan narkotika,” terang Edie.
Terakhir, Edie juga menyampaikan, rencananya dalam ranperda nantinya, akan melibatkan peran serta dan meningkatkan kesadaran masyarakat, peran lembaga kerukunan dan umat beragama, forum-forum, organisasi kemasyarakatan, dan peran aktif dari OPD. Dengan uraian kegiatan pemberantasan, sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, pemberdayaan, dan pemetaan wilayah rawan, serta peningkatan fasilitas rehabilitasi.
Narasumber kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Fajar Sulaeman Taman dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Woro Sadarini yang hadir secara virtual.
Sebagaimana diketahui dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang P4GN Kab. Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Kepala BNNK Kobar serta perwakilan dari berbagai OPD di lingkup Kobar. Forum tersebut untuk menerima dan menampung saran dan masukan untuk penyempurnaan dalam penyusunan naskah akademik dan ranperda P4GN. (humas kesbangpol)