MMC Kobar - Kamis (13/02) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan menggelar lelang pengelolaan parkir.
Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : B.500.11.33/07/Dishub.I/2025 tanggal 30 Januari 202 tentang Penetapan Harga Limit Lelang Barang Milik Daerah Berupa Lokasi / Zona Parkir Yang Akan Dijual Tahun Anggaran 2025, ada sebanyak 46 objek/zona parkir yang dilelang.
Kepala Dishub Kobar menginformasikan bahwa ada sebanyak 46 objek/zona parkir yang akan dilelang periode pengelolaan 1 Maret - 31 Desember 2025 di wilayah Kobar.
“Para peserta lelang harus mengikuti mekanisme, syarat dan ketentuan lelang objek/zona parkir yang telah ditetapkan oleh pihak KPKNL Pangkalan Bun. Sistem lelang parkir akan dilakukan secara Close Bidding atau proses mengajukan tawaran tertutup secara bersamaan kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar,” jelas Amir Hadi.
“Lelang Parkir yang dilaksanakan Dishub Kobar bersama KPKNL Pangkalan Bun ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan parkir. Pemenang lelang parkir bertanggung jawab terhadap nilai limit yang telah ditentukan pada masing-masing objek parkir yang dilelang,” tambahnya.
Dalam jadwal lelang parkir ditetapkan bahwa akan dilaksanakan beberapa agenda diantaranya Sosialisasi Lelang Parkir, Aanwijzing (Pendampingan dan Pemberian Penjelasan), dan Pelaksanaan Lelang Parkir.
“Pada hari Selasa (11/02), Dishub Kobar dan KPKNL Pangkalan Bun menggelar sosialisasi Lelang Parkir Tahun 2025. Kemudian nanti pada hari Selasa (18/02) Dishub dan KPKNL Kobar kembali akan melaksanakan Aanwijzing (Pendampingan dan Pemberian Penjelasan) kepada para peserta lelang,” terang Amir Hadi.
“Dan pada hari Kamis (20/02) jadwal pelaksanaan Lelang Parkir yang akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Pangkalan Bun. Untuk informasi lebih jelas silahkan datang ke Kantor Dishub Kobar atau mengunjungi website : lelang.go.id,” pungkasnya. (vgs/dishubkobar)