MMC Kobar – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dinas pengampu retribusi menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pemungutan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Bapenda pada Selasa (14/01). Ranperbup ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penyusunan Ranperbup ini dilakukan melalui serangkaian rapat koordinasi yang melibatkan berbagai dinas pengampu, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Perhubungan, DisperindagkopUKM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Bappedalitbang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Dinas Pariwisata, serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Tim ahli hukum Setda Kabupaten Kobar turut dilibatkan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan dari dinas-dinas pengampu menjadi perhatian utama guna memastikan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sektor retribusi yang dikelola.
Kepala Bapenda, M. Nursyah Ikhsan, menyatakan bahwa Ranperbup ini adalah langkah strategis untuk mendukung implementasi beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa pemungutan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Barat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah. Melalui digitalisasi, proses ini akan menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kebocoran, dan mempermudah masyarakat," ujar Ikhsan.
Menurut Ikshan, digitalisasi menjadi salah satu komponen utama dalam Ranperbup ini. Inisiatif ini mencakup integrasi sistem pembayaran berbasis aplikasi, penggunaan QR Code, dan platform pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan perbankan daerah maupun nasional.
Langkah ini memungkinkan pemantauan penerimaan retribusi secara real-time dari berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan evaluasi dengan lebih optimal. Selain itu, penggunaan teknologi seperti karcis digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mendukung transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya Ranperbup ini, diharapkan pengelolaan retribusi di Kabupaten Kotawaringin Barat akan semakin modern dan efisien, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan,” pungkas Ikhsan.
Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja
Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!