MMC Kobar – Kamis (13/9) pukul 09.00-11.00 wib, bertempat di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah digelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga terdakwa pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Ketiga terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kobar, Selamat Riyanto, yakni WD, RN dan NS. Ketiga terdakwa terjaring dalam Operasi Miras yang digelar Satpol PP Kobar pada Senin, 02 September 2024 lalu.
Ketiga terdakwa tersebut telah menjual minuman beralkohol atau miras tanpa memiliki izin di warung kopi yang berlokasi di wilayah Bukit Sungkai Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah, dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan Penyidik, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berpendapat bahwa ketiga terdakwa secara sah telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa.
Dalam Sidang, Hakim Erick Ignatius Christoffel, SH menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dipidana denda uang Rp3.000.000, subsider 1 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp5.000.
Selamat Riyanto mengatakan bahwa para pelaku telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegasnya.