MMC Kobar – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (10/9). Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Syahruddin, Kepala Dinas PMD Yudhi Hudaya, Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Kobar Andi Heru Wiyono dan Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Kalteng Alfian.
Kegiatan yang diadakan di Aula Integritas Inspektorat Kobar ini diikuti oleh 60 peserta, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum, Syahruddin.
Dalam sambutannya, Syahruddin menegaskan komitmen Pemkab Kobar untuk terus membina dan mengawal desa dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap desa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Pemantauan dan pembinaan ini menjadi bagian dari upaya kami mencegah tindakan korupsi di tingkat desa," ujar Syahruddin.
Lebih lanjut, Syahruddin menekankan bahwa mewujudkan desa antikorupsi bukan hanya tanggung jawab aparatur pemerintah desa semata. "Peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan desa sangat penting. Kontrol dan pengawasan aktif dari masyarakat dapat membantu menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tengah kehidupan masyarakat desa," tegasnya.
Syahruddin juga menjelaskan, ada lima komponen utama yang menjadi syarat dalam pembentukan desa antikorupsi, sebagaimana tertuang dalam buku panduan. Komponen tersebut adalah penataan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi.
Pada akhir sambutannya, Syahruddin menyampaikan harapan besar bahwa sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal yang konkret menuju pemerintahan desa yang bebas dari korupsi. Ia juga berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di antara aparatur desa dan masyarakat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk membangun sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Saya berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal yang signifikan menuju terciptanya desa antikorupsi di seluruh wilayah Kalimantan Tengah," tutup Syahruddin.
Materi utama dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh narasumber dari Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Kalteng Alfian. Narasumber memberikan penjelasan mengenai konsep perluasan percontohan desa antikorupsi yang bertujuan untuk membentuk sistem tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. Salah satu fokusnya adalah pentingnya penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Materi penguatan pengawasan dan tata kelola keuangan desa menjadi perhatian utama dalam sesi diskusi. Peserta diberi pemahaman mengenai pentingnya audit internal dan pengawasan berjenjang untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diajak untuk lebih memahami peran strategis kearifan lokal dalam mendukung pemberantasan korupsi. Kearifan lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat menjadi pondasi yang kuat untuk menanamkan nilai-nilai integritas di tengah masyarakat. (Dsy/Diskominfo Kobar).