MMC Kobar - Kerumunan warga selalu menjadi masalah terbesar bagi Personil Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat memadamkan Kebakaran. Sebab kerumunan warga tersebut menghambat kelancaran kerja petugas di lapangan. Seperti yang baru saja terjadi pada saat kebakaran tiga rumah dan satu Gudang di RT 6 Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Selasa (6/8) kemarin sore.
“Jadi salah satu penghambat kami ialah kerumunan warga saat menonton kebakaran. Saat kami datang bukan menghindar, tetapi malah berkerumun dan memparkir kendaraan di tepi jalan. sangat menghambat sekali,” ujar Plt Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dwi Agus Suhartono kerap di sapa Kaboel.
Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat akan kendaraan prioritas padahal sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sudah ada aturannya, yang mana kendaraan prioritas nomor satu yaitu kendaraan damkar saat bertugas.
“Hal inilah yang membuat kami pemadam kewalahan. Seharusnya bisa cepat dan tepat menuju lokasi kebakaran namun harus terhambat hanya gara-gara tidak diberi jalan bagi pengendara lain dan banyak nya kerumunan warga di lokasi kebakaran hanya untuk menonton,” ungkap Kaboel.
“Kami memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Sejak diinfokan, hingga ke lapangan 15 menit, masing-masing 5 menit persiapan SDM, peralatan, dan perjalanan. Untuk itu kami minta saat terjadi kebakaran warga segera memberikan prioritas kepada unit kami dengan memdahulukan unit damkar agar kami dapat tepat waktu menuju lokasi kebakaran dan tidak berkerumun disekitar lokasi kebakaran,” pinta Kaboel.`
Kaboel menambahkan, walaupun dengan keterbatasan jumlah personil, namun Damkar Kobar cukup sigap dalam menangani permasalahan tersebut. “SDM kami cukup solid dalam menangani tugas. Petugas lapangan kami seluruhnya ada sekitar 25 personil. Kendaraan pun cukup walau hanya 9 unit mobil damkar. Seluas Kabupaten Kotawaringin Barat ini semaksimal mungkin tertangani apabila ada terjadi kebakaran,” tambahnya.
Disinggung masalah pos pemadam, saat ini dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat sudah membangun dua Pos Damkar sektor yaitu Pos Sektor Kecamatan Kumai dan Pos Sektor Kecamatan Kotawaringin Lama. Sedangkan untuk Mako Induk Damkar di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan.
“Namun karena keterbatasan personil serta sarana prasarana kedua pos sektor tersebut belum aktif. Saya informasikan juga untuk menangani seluas Kabupaten Kotawaringin Barat baik dalam hal pemadaman kebakaran, serta penyelamatan lainnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Barat hanya memiliki 25 personil lapangan dan 9 unit mobil damkar,” ungkapnya.
“Namun dengan kekurangan yang kami miliki, kami tetap semangat melayani tiap aduan masyarakat kobar. Harapan kami agar segera mendapatkan tambahan personil dan sarpras sehingga personil serta sarpras tersebut dapat ditempatkan di pos sektor Kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama. Apabila terjadi hal kedaruratan dapat segera di tindaklanjuti,” tutup Kaboel (rz/dmkrkbr)