Dinas PUPR Kobar Gelar Sosialisasi Pengawasan Tertib Jasa Konstruksi

May

22

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Bidang Bina Konstruksi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tertib Jasa Konstruksi, Rabu (8/5). Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 bertempat di Aula Kyai Gede kantor Bupati Kobar.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta sebanyak 70 (orang. Narasumber kegiatan dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR,Ni’matullah Mausul, SE.,M.Si (Han).

Kepala Dinas PUPR Kobar Bapak M. Hasyim Muallim mengatakan, melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tertib Jasa Konstruksi ini adalah salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui OPD teknis yang menangani pembinaan jasa konstruksi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku jasa konstruksi. Tujuannya agar para pelaku yang terlibat mengetahui tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Para peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi yang mempunyai kemampuan, pengetahuan dan kompetensi yang handal dan dapat memahami tentang pengawasan tertib jasa konstruksi. Sehingga dapat mengimplementasikan layanan jasa Konstruksi sebagaimana diatur oleh regulasi jasa konstruski,” jelas Hasyim.

“Jangan abaikan kontrol pekerjaan kontruksi di tengah gencarnya pekerjaan di sektor konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini, seperti kita lihat sedang masif-masifnya dilaksanakan. Baik itu kontrol administrasi, mutu dan kualitas terhadap pekerjaan konstruksi itu sendiri. Perlu usaha lebih dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya untuk tetap mengendalikan sesuai dengan rencana dan aturan-aturan yang berlaku,” tegas Hasyim.

Selain itu, lanjut Hasyim, kegiatan ini juga bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan terkait pengawasan tertib jasa konstruksi, melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah kota dalam pembinaan jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. (DPUPR Kobar)  



Link Aplikasi