Pimpin Peringatan HUT ke-105 Damkar, Mendagri Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Personel Damkar

Mar

05

Post by
Comment:0

MMC Kobar – Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin secara langsung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Tahun 2024 di Lapangan Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/3).

Dalam amanatnya, Mendagri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para jajaran, petugas, dan relawan Damkar dan Penyelamatan karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas personel Damkar ke depan.

“Pada pagi hari ini, upacara yang sangat monumental, 105 tahun Pemadam Kebakaran. Ini menandai bahwa hari lahir 1 Maret 2024, 105 tahun karena Pemadam Kebakaran sudah dikenal semenjak zaman Belanda, dan secara resmi dibentuk oleh Belanda di Indonesia pada 1 Maret 1919,” katanya.

Mendagri mengungkapkan, mempertahankan organisasi hingga usia 105 tahun tidaklah mudah. Usia ini menandakan bahwa rakyat mengakui keberadaan Damkar dan kerja kerasnya telah menghasilkan kepercayaan publik.

“Di negara demokrasi seperti ini kekuasaan di tangan rakyat, maka kepercayaan, dukungan, legitimasi dari rakyat menjadi sesuatu yang sangat penting untuk organisasi, entitas, pemerintah, maupun non-pemerintah untuk bisa eksis. Kalau tidak bisa dipercayai oleh rakyat, maka akan dihapuskan,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan, banyak anggota Damkar telah berguguran di medan tugas dalam rangka menyelamatkan rakyat. Oleh karena itu, semangat berkarya serta membesarkan unit satuan Damkar dan Penyelamatan ini harus terus ditingkatkan demi kepentingan rakyat.

“Untuk itulah, tema tahun ini ‘Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Lebih Profesional dalam Rangka Rakyat yang Lebih Terlindungi’. Berdasarkan laporan nasional pemadam kebakaran dan penyelamatan tahun 2023, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah berkontribusi menangani 13.485 kejadian kebakaran di tahun 2023,” ucapnya.

Dia menambahkan, sebagian besar kasus yang telah ditangani Damkar disebabkan karena kelalaian manusia (46%), hubungan pendek arus listrik (15%), tabung gas ledakan (5%), dan sebab-sebab lain (33%).

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 24.741 operasi penyelamatan, termasuk juga menyelamatkan hewan (animal rescue) sejumlah 16 ribu lebih. Satuan Damkar juga telah menangani dan melepaskan cincin di jari sebanyak 1.911 kejadian, pohon tumbang, serta hal-hal lain yang bukan kebakaran sebanyak 5.000 lebih kejadian.

“Ini menunjukkan bahwa memang sekali lagi tugas Pemadam Kebakaran diakui masyarakat bukan hanya menangani kebakaran tapi juga penyelamatan non-kebakaran,” tambahnya.

Mendagri menekankan pula, Kemendagri sebagai instansi pembina umum dan teknis penyelenggara urusan sub-pemadam kebakaran berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, kompetensi, peralatan, dan personel baik secara kualitas maupun kuantitas. 

Salah satu terobosannya adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kerja sama ini telah mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, juga jabatan fungsional analis kebakaran.

“Apa implementasinya aturan ini? Sampai dengan tahun 2023 total aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia adalah sebanyak 21.656, di mana 7.189 ASN dan 14.467 non-ASN. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diisi oleh pegawai non-ASN atau sebanyak 66,8 persen,” ungkapnya.

Mendagri melanjutkan, banyaknya aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diisi oleh pegawai non-ASN atau honorer tersebut telah membuat adanya kegalauan dan kegamangan. Berdasarkan koordinasi dengan KemenPAN-RB, maka aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang honorer serta memiliki keahlian diberi kesempatan untuk menjadi pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk itu, saya meminta secara khusus kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, tolong dihitung kebutuhan aparatur Pemadam Kebakaran yang nantinya akan dapat diusulkan untuk mengisi formasi pemenuhan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah masing-masing, baik diangkat sebagai PNS ataupun melalui PPPK,” tandasnya. (Kemendagri)



Link Aplikasi