MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023 bagi pelaku usaha, verifikator dinas teknis terkait, Selasa (11/7).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari secara tatap muka terbatas (luring) mulai tanggal 11-13 Juli 2023 dengan total peserta sebanyak 105 orang dengan rincian 35 orang per hari bertempat di Aula Hotel Andika Pangkalan Bun. Peserta di hari pertama terdiri dari verifikator dan pengawas dari dinas teknis. Di hari kedua peserta berasal dari UMKM dan di hari ketiga diikuti oleh pihak perusahaan baik skala kecil maupun besar .
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kamaludin menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik verifikator dinas teknis terkait dan pelaku usaha skala kecil maupun besar. Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai langkah strategis pemerintah dalam mensinkronkan program dan kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang menjadi prioritas daerah.
“Dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta melaksanakan PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini untuk menciptakan kapasitas sumber daya manusia baik verifikator dinas teknis terkait dan pelaku usaha skala kecil maupun besar,” terang Kamaludin.
Kamaludin berharap melalui sosialisasi ini, peserta dapat memahami dalam proses pengawasan terhadap kewajiban setelah terbitnya izin. Sehingga kedepannya Kabupaten Kobar akan menjadi daerah tujuan investasi yang dilirik oleh investor baik dari dalam dan luar negeri, yang akan berpengaruh pada meningkatnya realisasi dapat tercapai.
“Kegiatan ini terselenggara sebagai bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh kami kepada seluruh pelaku usaha di Kotawaringin Barat,” tutup kamaludin
Narasumber dalam kegiatan ini ialah Kepala DPMPTSP Kamaludin dan Tenaga Pendamping OSS Berbasis Risiko Verby Putri M, S.Par dengan materi tata cara pengawasan dan tata cara pelaporan LKPM. (faisal/dpmptsp)