Plt Sekda Pimpin ASN dan PPNPN di Lingkungan Setda Kobar Ucapkan Ikrar Netralitas dalam Pemilu 2024

Feb

23

Post by
Comment:0

MMC Kobar - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)/tenaga kontrak daerah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengucapkan Ikrar Netralitas dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Pengucapan ikrar dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Juni Gultom didampingi oleh seluruh asisten, kepala bagian dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setda. 

Pengucapan ikrar yang dilaksanakan di halaman kantor Setda pada Rabu (22/2) juga dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN dan PPNPN dalam menyambut pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar tahun mendatang.

Dengan demikian seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Setda berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024. 

Para ASN juga berjanji untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak akan melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada siapapun serta tidak memihak pasangan calon tertentu. 

Dalam arahannya Plt. Sekda Juni Gultom berpesan kepada seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan Setda untuk menjaga netralitasnya dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. 

“Sebagai ASN kita tetap memiliki hak untuk memilih, namun kita wajib untuk menjaga netralitas dengan terlibat aktif di dalam kegiatan-kegiatan politik,” kata Juni Gultom. 

Juni Gultom juga meminta agar jajarannya senantiasa menjaga semangat di dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pelayan publik. “Mari tingkatkan terus komitmen kita dalam menjaga netralitas dalam konteks pelaksanaan pemilu, kita juga harus jaga semangat bersama untuk melayani masyarakat Kotawaringin Barat,” pesannya. 

Upaya menjaga netralitas bagi ASN dan PPNPN ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022 : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara. (rib/prokom setda)



Link Aplikasi