MMC Kobar – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati pada Senin (2/1) malam ini dimaksudkan sebagai percepatan pelaksanakan kegiatan di masing-masing SKPD.
Sesuai ketentuan pasal 133 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, DPA-SKPD digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. DPA merupakan rangkaian proses dalam pengelolaan keuangan daerah setelah APBD diundangkan dalam lembaran daerah.
Pj Bupati Anang Dirjo berpesan kepada seluruh kepala SKPD agar segera melaksanakan program dan kegiatannya. Hal ini untuk menghindari penumpukan penyerapan anggaran menjelang berkahirnya tahun anggaran.
Anang Dirjo juga meminta untuk mengoptimalkan program peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN), guna memberdayakan produksi dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Saya minta agar dipercepat proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ikuti dengan penyerapan anggaran yang proporsional sepanjang tahun anggaran, sehingga target kita dapat tercapai secara sistematis, efisien dan sesuai perencanaan,” pesan Anang Dirjo.
Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa APBD Kobar tahun anggaran 2023 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022 dan sebagai landasan pelaksanaan operasionalnya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 113 tahun 2022 Tanggal 23 Desember 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut ringkasan APBD Kobar 2023 dengan rincian Pendapatan daerah sebesar Rp1.500.641.519.000, belanja daerah sebesar Rp1.519.572915.000, terdapat defisit anggaran sebesar Rp18.931.396.000 yang ditutup melalui pembiayaan netto. (rib/prokom kobar)