MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN-PN).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Edie Faganti saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, Rabu (14/9).
Edie mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung kegiatan BNNK Kobar ini, sebab hal ini sejalan dengan salah satu tugas dari Badan Kesbangpol sebagai perangkat daerah yang melaksanakan P4GN-PN di daerah.
“Sebagaimana amanat dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika pada bab II pasal 2 ayat (4),” terang Edie.
“P4GN-PN tidak bisa hanya dilaksanakan oleh institusi tertentu seperti BNN dan kepolisian saja, namun perlu didukung oleh semua lapisan dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sampai ke semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 24 paket dengan berat kotor 7,18 gram sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika pada tanggal 25 Agustus 2022 yang terjadi di Desa Sungai Pakit Kec Pangkalan Banteng.
Selain dari Badan Kesbangpol Kobar, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, perwakilan Kejaksaan Negeri Kobar, perwakilan Satresnarkoba Polres Kobar dan perwakilan Dinas Kesehatan. (badan kesbangpol kobar)