MMC Kobar – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pengadilan Agama Pangkalan Bun mendandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Penandatanganan MoU ini digelar di Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada Rabu (29/6).
Masih Tingginya angka perceraian akibat pernikahan usia dini maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kobar yang menjadi latar belakang dilakukannya kerja sama antara Dinas P3AP2 Kobar dengan Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun ini.
Kepala Dinas P3AP2KB Kobar melalui Sekretaris Arbani menyampaikan bahwa dengan adanya MoU ini, Dinas P3AP2KB Kobar siap untuk mendukung penambahan prosedur dalam persiapan pernikahan.
“Ini juga menjadi salah satu upaya kita pemerintah dengan lebih fokus kepada calon pengantin dibawah umur,” tutur Arbani.
Ia juga berharap melalui MoU ini dapat menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, angka perceraian dan juga Angka Kematian Ibu (AKI) maupun Angka Kematian Bayi (AKB) stunting.
Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa bagi Pemohon Dispensasi Kawin diwajibkan untuk mendapatkan pendampingan konseling oleh konselor sebagai salah satu persyaratan untuk menikah. Dispensasi Kawin dimaksud adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Layanan Konseling yang diberikan yaitu tentang kesehatan reproduksi dan juga edukasi tentang kehidupan berumah tangga. Kegiatan konseling bagi calon pengantin ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menurunkan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta mencegah terjadinya Angka Kematian Ibu/Anak dan stunting. (aw/dp3ap2kb)