





![]() | Hari ini | 82 |
![]() | Kemarin | 289 |
![]() | Minggu ini | 371 |
![]() | Bulan ini | 1921 |
![]() | Total pengujung | 85371 |

| KERJASAMA ANTAR DAERAH BAHAS TATA BATAS |
|
|
|
| Thursday, 18 February 2010 21:17 | |||
|
Persoalan tata batas antar Kabupaten, menjadi perhatian serius dalam kerjasama antar daerah (KAD) yang dilakukan di Pangkalan Bun, Selasa (16/2), Empat Kabupaten yang menyepakati kerjasama itu, Kotawaringin Barat (Kobar), Seruyan, Sukamara dan Lamandau memprioritaskan akan penyelesaian persoalan tata batas yang hingga kini belum disepakati. Bupati Kobar Ujang Iskandar mengatakan penyelesaian tata batas antara Kobar dan Seruyan sudah mendapati titik terang. Salah satunya antara Desa Sungai Dau atau Bukit Tahinting yang selama ini belum tuntas dan menjadi daerah status quo. Daerah ini masih menjadi perdebatan antara daerah tersebut yang saling mengklaim, dan keduanya sudah banyak menyumbang infrastuktur pembangunan sebagai sarana prasarana pelayanan publik, baik dibidang pendidikan maupun kesehatan dan fasilitas lainnya.Pada perjanjian kerjasama itu, salah satunya akan membahas tata batas masing-masing Kabupaten. Persoalan ini akan diselesaikan sendiri oleh kedua Kabupaten. Ujang menambahkan masalah tata batas ini sudah ditangani pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun dengan adanya MoU ini semuanya bisa diselesaikan. Dengan demikian maka permasalahan yang tadinya ditanggani oleh Pemprov Kalteng akan diambil kembali dan tidak perlu diputuskan Pemprov Kalteng. Sementara itu, kerjasama antar daerah yang pertama kali ini tidak hanya dengan empat Kabupaten saja. Akan tetapi diperluas dengan kabupaten lainnya. Pada hari Kamis (18/2) akan dilakukan hal serupa dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan,” tukas Ujang. Saat pemberlakukan perjanjian ini, maka akan dilaksanakan terus menerus. Perjanjian ini ditandatangani satu kali saja. Untuk itu ada evaluasi atas perjanjian ini, dan kemungkinan besar akan diperluas dengan program lainnya. (Sumber Radar Sampit, Kamis (18/02/10).
|














KERJASAMA ANTAR DAERAH BAHAS TATA BATAS